Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Pemulihan UMKM Korban Penipuan Pinjol
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memulihkan status para pelaku UMKM, yang menjadi korban penipuan pinjaman online oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai pemkot di wilayah Surabaya Barat.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk membebaskan para korban penipuan dari blacklist OJK. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga data diri para korban agar tetap aman dalam melakukan transaksi keuangan.
"Kami segera berkoordinasi dan memastikan ketika melakukan pinjaman lagi tidak terkena blacklist. Itu tanggung jawab kami sehingga OJK bisa melepas itu. Insya Allah prosesnya segera dilakukan," ucap Eri, Minggu 16 Februari 2025.
Eri juga tekah menginstruksikan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) untuk bersurat kepada dua aplikasi pinjol yang digunakan pelaku untuk mencairkan pinjaman menggunakan akun para korban.
Surat tersebut berisikan bahwa pencairan dana atau uang yang sudah dilakukan para terduga pelaku tersebut, sama sekali tidak pernah diterima para korban.
"Ini adalah penipuan sehingga uangnya tidak masuk ke korban. Penyidik juga menyampaikan tidak boleh membayar lagi, karena tidak ada uang yang masuk," ucapnya.
Bagi para pelaku UMKM yang telah terlanjur membayar cicilan karena ketakutan, Eri Cahyadi pun telah memberikan dana ganti rugi secara pribadi, sejumlah banyaknya cicilan yang dibayarkan kepada para korban.
"(Ganti rugi) pakai dana pribadi, penanggung jawabnya kita sendiri. Dia (para korban) yang tidak menerima uang tapi ada tagihan, itu yang saya bayarkan. Totalnya sekitar Rp 20 juta untuk sebelas korban UMKM," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Eri juga telah menginstruksikan kepada segenap camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing mengenai program pinjaman modal yang rasional dan terpercaya.
"Saya minta camat dan lurah mengumpulkan UMKM untuk sosialisasi. Pertama kalau ada pinjaman online harap dilihat dulu berapa bungannya. Selain itu, banyak program pemerintah atau kementerian terkait Kredit Usaha Rakyat untuk UMKM tanpa agunan, tolong dibandingkan mana yang lebih terjangkau," paparnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan terhadap belasan pelaku UMKM tersebut dilakukan oleh seorang berinisal BAR, yang merupakan tenaga kontrak Bagian Umum Pemkot Surabaya yang telah dipecat per Juli 2024 silam.
Ia bersama beberapa rekannya melakukan sosialisasi modus memberi bantuan modal UMKM tanpa bunga di Kantor Kelurahan Sememi pada 24 Oktober 2024 lalu, dengan mendaftarkan dua akun pinjaman online ke masing-masing ponsel milik para korban.
Sementara itu, Inspektorat Kota Surabaya tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami kasus tersebut.
"Sekarang sedang proses pemeriksaan, pendalaman, karena ini kan juga menyangkut masyarakat. Jadi semua kita gali informasi maupun data yang ada. Jadi beri kami waktu, karena kita sedang minta klarifikasi semua," ucap Inspektur Pemkot Surabaya Rachmad Basari.
Basari menegaskan bahwa sanksi terberat bagi tenaga non-ASN yang terlibat dalam kasus ini adalah pemecatan. Sedangkan bagi ASN, keputusan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. "Kalau ASN, kita lihat peran diproses ini dia terlibat sebagai apa," tambahnya.
Ia juga memastikan akan memanggil Lurah Sememi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Pemanggilan ini berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pihak yang menyediakan kantor kelurahan yang digunakan untuk sosialisasi berujung penipuan. "Pasti kita akan panggil, kita mintai keterangan, karena dia kapasitasnya adalah tempat yang dipergunakan," pungkasnya.
Advertisement