Kasus Penipuan UMKM, Inspektorat Surabaya Periksa Lurah Sememi dan 3 Pegawai OS
Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memeriksa tiga orang pegawai outsourcing (OS) serta seorang lurah, dalam insiden penipuan berkedok modal pinjaman bunga rendah yang menimpa belasan pelaku UMKM di Sememi, Kecamatan Benowo.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, pihak-pihak yang terbukti membantu aktor utama kasus tersebut yang juga seorang OS pecatan Pemkot Surabaya, berinisial BAR, akan menghadapi sanksi yang berat.
"Saya lagi proses, yang terkait UMKM itu. Ternyata ada beberapa tenaga kontrak yang dia itu terlibat. Ini masih proses dalam pemeriksaan di inspektorat, aktif. Saya minta sanksi yang seberat-beratnya, itu sudah nggak benar," ucap Eri, Jumat 14 Februari 2025.
Eri juga mengungkapkan, Lurah Sememi juga turut diperiksa oleh inspektorat. Kepada dirinya, lurah itu mengaku bahwa dirinya juga tidak tahu-menahu mengenai kegiatan sosialisasi UMKM, yang ternyata berujung kepada kejadian penipuan yang merugikan mereka sampai ratusan juta rupiah.
"Jadi sebenarnya kata Pak Lurah itu, itu juga terkait dengan izinnya, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) atau bukan LPMK saya enggak tahu ya, bukan ketuanya, meminta izin untuk mengumpulkan UMKM. Sehingga Pak Lurah juga tidak tahu. Tapi Pak Lurah diperiksa inspektorat juga. Bagaimanapun itu kantor kita digunakan untuk sosialisasi hal yang enggak benar, tetap salah," tegasnya.
Eri juga menyebut selain Lurah Sememi yang diperiksa, terdapat tiga tenaga OS juga yang sedang menjalani pemeriksaan oleh inspektorat. Satu di antaranya ialah anak dari lurah tersebut, yang diduga terlibat bersama-sama dengan BAR untuk melakukan tindakan penipuan kepada para pelaku UMKM di Sememi.
"(Anaknya lurah) OS juga, di Dinas Perhubungan, lagi diperiksa juga, makanya saya marah betul ketika sosialisasi di kantor kelurahan, Pak Lurah mosok gak ngerti itu bukan program pemkot,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Pemkot Surabaya Rachmad Basari menyebut, pihaknya memang tengah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut.
"Sekarang sedang proses pemeriksaan, pendalaman, karena ini kan juga menyangkut masyarakat. Jadi semua kita gali informasi maupun data yang ada. Jadi beri kami waktu, karena kita sedang minta klarifikasi semua," ucap Rachmad.
Basari menegaskan bahwa sanksi terberat bagi tenaga Non-ASN yang terlibat dalam kasus ini adalah pemecatan. Sedangkan bagi ASN, keputusan sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. "Kalau ASN, kita lihat peran diproses ini dia sebagai apa," tambahnya.
Ia juga memastikan akan memanggil Lurah Sememi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Pemanggilan ini berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pihak yang menyediakan kantor kelurahan yang digunakan untuk sosialisasi berujung penipuan. "Pasti kita akan panggil, kita mintai keterangan, karena dia kapasitasnya adalah tempat yang dipergunakan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penipuan terhadap belasan pelaku UMKM tersebut dilakukan pria inisial BAR, yang merupakan tenaga kontrak Bagian Umum Pemkot Surabaya dan sudah dipecat per Juli 2024 silam.
Ia bersama beberapa rekannya pun melakukan sosialisasi, dengan modus memberi bantuan modal UMKM tanpa bunga di Kantor Kelurahan Sememi pada 24 Oktober 2024 lalu, dengan mendaftarkan dua akun pinjaman online ke masing-masing ponsel korban.
Advertisement