DLH Mojokerto: Jenis Limbah Dibuang di Perumahan Trowulan Berbeda dengan Temuan Sebelumnya
Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Perumahan Jambu Indah Residence, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mulai menemukan titik terang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan keterangan awal. Langkah ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga Minggu, 9 November 2025.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, memastikan jenis limbah yang ditemukan di Trowulan berbeda dengan temuan dugaan limbah B3 sebelumnya di Desa Bangun, Kecamatan Pungging.
“Di Trowulan jenis limbahnya berbeda. Kami sudah turun ke TKP dan sudah ada pihak yang kami temui dari warga setempat. Mereka terus kami gali informasinya untuk bertanggung jawab,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu, 12 November 2025.
Menurut penjelasannya, dari indikasi awal, limbah tersebut diduga merupakan limbah leburan kertas (slug) yang biasa digunakan sebagai bahan urugan tanah.
“Dugaan itu limbah leburan kertas. Ini digunakan untuk menguruk tanah tadinya, tapi kadang kala masyarakat tidak tahu dampaknya dari limbah yang beresiko tinggi,” jelasnya.
DLH saat ini masih mengumpulkan data untuk memastikan pihak yang membuang limbah tersebut secara ilegal. "Kami masih melakukan identifikasi siapa yang membuang limbah tersebut,” tegas Rachmat.
Selain pemeriksaan lokasi dan pengumpulan keterangan saksi, DLH akan menyiapkan langkah hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami bisa memberikan sanksi administratif. Dan ini bisa kami laporkan ke penegak hukum hingga tingkat provinsi,” tambahnya.
DLH Mojokerto juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima material untuk pengurukan lahan tanpa mengetahui asal dan dampaknya terhadap lingkungan. Dengan adanya temuan ini, kasus dugaan pembuangan limbah di Mojokerto terus menjadi perhatian publik. DLH berkomitmen mengawal proses investigasi hingga tuntas.
Advertisement