DLH Usut Temuan Limbah Diduga B3 di Pungging, Ternyata Dross Aluminium Berbahaya
Temuan belasan karung berisi material diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, kini masuk tahap penyelidikan lanjutan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memastikan material tersebut merupakan dross atau abu oksidasi aluminium, yang tergolong limbah berbahaya karena dapat mengancam kesehatan dan mencemari lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan warga pada Jumat, 7 November 2025. Petugas langsung meninjau lokasi dan menutupi gundukan limbah menggunakan terpal untuk mencegah partikel beterbangan serta mengurangi bau menyengat dari area pembuangan.
“Material ini mengandung dross aluminium. Partikelnya sangat halus, berbahaya jika terhirup dan dapat mengganggu saluran pernapasan, pencernaan, hingga menimbulkan risiko iritasi kulit. Dari sisi lingkungan, limbah ini merusak kualitas tanah,” jelas Rachmat.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan ada sekitar 14 gundukan abu aluminium di satu area lahan. Sebagian material dimasukkan ke dalam karung. Namun banyak karung dalam kondisi terbuka. Saat petugas memasuki lokasi, tercium bau tajam yang menyebabkan mata perih. Warga mengaku bau tersebut muncul sejak sekitar satu bulan lalu.
DLH menjelaskan, abu aluminium umumnya berbentuk pasir halus berwarna abu-abu. Jika terkena air, material ini akan menimbulkan bau menyengat dan dapat menyebabkan sesak saat terhirup. Seiring waktu, limbah akan mengeras menyerupai batu atau semen, sehingga sering disalahgunakan sebagai bahan urug.
Lahan tempat pembuangan diketahui bukan milik warga sekitar. DLH telah menghubungi pemilik lahan yang berdomisili di Sidoarjo melalui pihak kecamatan.
Selain berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian, penanganan kasus ini juga melibatkan DLH Provinsi Jawa Timur dan DLH Kabupaten Jombang.
“Ini sudah menjadi atensi DLH Provinsi. Kami melakukan verifikasi bersama DLH Jombang untuk penelusuran lebih lanjut,” imbuhnya.
DLH menegaskan, tindakan membuang limbah B3 secara sembarangan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan pelakunya dapat dijerat sanksi pidana.
Advertisement