Kiai Asep Desak Aparat Tertibkan Tambang Ilegal di Mojokerto: Jangan Korbankan Lingkungan!
Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Mojokerto mendapat sorotan tajam dari Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, KH. Asep Saifuddin Chalim. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan konkret di lapangan.
Dalam konferensi pers di Pacet, Mojokerto, Jumat, 7 November 2025, Kiai Asep, menyampaikan, desakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum terhadap seluruh kegiatan tambang tanpa izin.
“Tambang ilegal itu bukan hanya masalah administrasi. Ia merusak lingkungan, tidak memberi pemasukan bagi negara maupun daerah, dan meninggalkan kerusakan yang diwariskan kepada anak cucu kita,” ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, tambang yang tidak memiliki izin resmi sering mengabaikan kewajiban reklamasi. Selain merugikan negara karena tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas itu juga menimbulkan kerusakan alam yang parah.
Kiai Asep menekankan, pemerintah pusat sudah menunjukkan komitmennya dalam menata pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Karena itu, ia berharap aparat di daerah tidak hanya bicara, tetapi bertindak nyata.
“Presiden sudah jelas menginstruksikan tindak tambang ilegal tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar isu hukum, tapi juga persoalan moral dan tanggung jawab kita terhadap masa depan bangsa,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kiai Asep juga menyinggung adanya dugaan backing dari oknum aparat terhadap operasi tambang ilegal. Bahkan, alasan ekonomi kerap dijadikan pembenaran.
“Kalau masyarakat bekerja karena kebutuhan, itu bisa dipahami. Tapi yang paling keliru adalah mereka yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri dengan membiarkan kerusakan alam. Itu jelas harus dihentikan,” tambahnya.
Data menunjukkan, dari sekitar 100 titik tambang di Mojokerto, hanya sembilan yang memiliki izin. Sejumlah lokasi ilegal bahkan diduga berada di area berbahaya, termasuk di bawah jalur jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Jawa–Bali di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.
Aktivitas alat berat diketahui tetap berjalan tanpa papan informasi perizinan dari Kementerian ESDM. Situasi ini dinilai membahayakan keselamatan warga karena galian telah menjorok ke area pondasi tiang SUTET.
“Kalau dibiarkan, sumber air bisa hilang, tanah rawan longsor, udara tercemar, sementara masyarakat tetap tidak mendapatkan manfaat apa-apa. Jangan menunggu viral baru bertindak,” tutup Kiai Asep.
Advertisement