Biadab, Pria di Sidoarjo Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 12 Tahun
Seorang pria di Sidoarjo diduga tega mencabuli putri tirinya yang masih berusia 12 tahun. Pencabulan itu terjadi di rumahnya sendiri saat sang istri sedang tertidur lelap.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan, terduga pelaku berinisial GS (41 tahun), warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Pencabulan terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.
"Karena tidak curiga, korban pun mau tidur bersama orang tuanya,” ujar I Made Bayu Sutha Sartana, Minggu, 16 Februari 2025.
Ia melanjutkan, setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.
"Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun," imbuhnya.
Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi. "Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," beber Wakapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Terduga pelaku terancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Advertisement