Cabuli Pacar Bawah Umur, Pemuda di Jember dibekuk Polisi
Pemuda di Jember Ditangkap Polisi, Diduga Mencabuli Kekasih di Bawah Umur
JEMBER – Seorang pemuda berinisial JR (26), warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Jember, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. Ia ditangkap oleh Satsamapta Polres Jember atas dugaan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Kronologi Kejadian
Kasatsamapta Polres Jember, AKP Adam, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 28 Januari 2025. Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengikuti kerja kelompok. Ia berangkat sendirian menggunakan angkutan online.
Namun, hingga tiga hari berlalu, korban tak kunjung pulang ke rumah. Orang tua korban berulang kali mencoba menghubungi ponsel anaknya, tetapi tidak mendapatkan respons karena ponsel dalam keadaan tidak aktif.
Merasa khawatir, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Satsamapta Polres Jember. Mereka kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada 31 Januari 2025.
Upaya Pencarian oleh Polisi
Setelah laporan diterima, Satsamapta Polres Jember segera melakukan patroli guna mencari keberadaan korban. Pada 31 Januari 2025, polisi menyisir lokasi terakhir tempat korban terlihat. Pencarian dilakukan hingga pukul 02.00 WIB, namun belum membuahkan hasil.
Keesokan harinya, pada 1 Februari 2025, pencarian dilanjutkan. Sekitar pukul 07.30 WIB, orang tua korban memberi informasi bahwa anak mereka akan segera pulang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alap-alap Satsamapta Polres Jember segera menuju rumah korban.
JR Ditangkap Polisi
Tepat pukul 09.00 WIB, polisi melihat korban tiba di rumah, diantar oleh kekasihnya, JR. Polisi segera melakukan interogasi awal terhadap JR dan korban. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa JR telah mencabuli korban sebanyak empat kali di kediamannya.
Atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, polisi langsung menyerahkan JR ke Unit PPA Polres Jember untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Karena adanya dugaan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur, kami langsung menyerahkan pelaku ke Unit PPA Polres Jember. Pengembangan hasil penyidikan menjadi kewenangan Unit PPA,” ujar AKP Adam pada Senin, 3 Februari 2025.
Ancaman Hukuman
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, JR dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Hukuman berat menanti pelaku guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan dengan orang yang lebih dewasa.
Advertisement