Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Penghina Nabi Muhammad Dijerat Pasal Penistaan Agama

Hukum dan Kriminalitas
Maswan Kemit Jaya ditangkap warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena posting-an komentarnya di Facebook menghina Nabi Muhammad SAW.
Polres Jakarta Selatan Polres Jakarta Selatan
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas