Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Penghina Nabi Muhammad Dijerat Pasal Penistaan Agama

Hukum dan Kriminalitas
Maswan Kemit Jaya ditangkap warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena posting-an komentarnya di Facebook menghina Nabi Muhammad SAW.
Polres Jakarta Selatan Polres Jakarta Selatan
Like

Advertisement

Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement