Razia Peredaran Rokok Ilegal di Lamongan Jalan Terus
Razia peredaran rokok ilegal di Lamongan jalan terus. Kali ini, operasi gabungan yang digelar petugas mengamankan 21.396 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah.
Temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng. Petugas menemukan 20.460 batang rokok ilegal di wilayah tersebut.
Sedangkan di Kecamatan Sukodadi, petugas mengamankan 936 batang. "Sementara pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Babat perugas tidak menemukan rokok ilegal alias nihil," kata Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo, Rabu 23 September 2026.
Sugeng nenyebutkan, operasi gabungan tersebut melibatkan Pemkab Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Rokok ilegal dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan kemudian disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti.
"Selanjutnya, barang tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan. Selain penindakan, langkah tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Sinergi lintas instansi juga terus diperkuat untuk menjaga iklim usaha tetap sehat sekaligus memastik an aturan di bidang cukai berjalan optimal.
Advertisement