Tengkulak BBM Jenis Pertalite di Jember Diringkus Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Silo, Minggu, 12 April 2026. Seorang pelaku berinisial FS diamankan bersama barang bukti ratusan liter BBM yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita satu unit mobil serta BBM jenis Pertalite sebanyak 240 liter atau sekitar delapan jeriken.
“Satreskrim Polres Jember pada hari Minggu kemarin tanggal 12 April 2026 malam melaksanakan pengungkapan terhadap pelaku pelanggaran pengangkutan BBM jenis Pertalite secara ilegal. Kami mengamankan pelaku berinisial FS di Kecamatan Silo dengan barang bukti mobil yang sudah dimodifikasi dan 240 liter BBM,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun, dengan frekuensi aktivitas sekitar empat kali dalam seminggu. BBM subsidi yang diperoleh kemudian disetorkan ke pihak tertentu untuk dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi dari harga resmi.
“Pelaku ini sudah melaksanakan kegiatannya selama kurang lebih satu tahun, sekitar empat kali dalam seminggu. BBM tersebut kemudian disetorkan ke pengusaha POM Mini untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan,” jelasnya.
Modus yang digunakan tergolong terstruktur. Pelaku memodifikasi mobil agar dapat langsung mengalirkan BBM dari tangki ke jerigen yang telah disiapkan di dalam kendaraan saat pengisian di SPBU. Selain itu, pelaku juga diduga berpindah-pindah SPBU untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Modusnya, pelaku menggunakan mobil yang dimodifikasi, kemudian saat pengisian BBM langsung dialirkan ke jerigen-jerigen di dalam kendaraan. Pelaku juga berpindah-pindah SPBU untuk memenuhi kebutuhan BBM tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kerja sama dengan oknum SPBU serta penggunaan barcode dalam transaksi pembelian BBM subsidi.
“Untuk kerja sama dengan pihak lain masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan SPBU. Kami juga akan mengecek penggunaan barcode, apakah milik pelaku sendiri atau pihak lain,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli Pertalite sesuai harga subsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp11.700 per liter dan di tingkat pengecer mencapai Rp12.000 per liter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Setiap penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.
Advertisement