Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Resahkan Warga, Bupati Akui Pemda Tak Punya Wewenang
Maraknya aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Mojokerto semakin menimbulkan keresahan masyarakat. Dari puluhan tambang yang beroperasi, hanya 9 di antaranya tercatat memiliki izin resmi.
Ironisnya, sebagian lokasi tambang ilegal tersebut berada di area rawan, bahkan tepat di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET) Jawa–Bali yang melintas di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.
Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga. Galian yang kian mendekati pondasi tiang SUTET dikhawatirkan dapat memicu longsor sewaktu-waktu.
Meski demikian, kegiatan penambangan masih berlangsung bebas. Sejumlah alat berat dan truk pengangkut material tetap keluar masuk area tanpa ada papan informasi resmi dari Kementerian ESDM.
Sebagian warga yang menolak keberadaan tambang bahkan mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkannya ke pihak berwenang.
“Lingkungan kami terganggu. Jalan jadi berdebu, petani yang mau ke sawah susah karena banyak truk galian lewat. Mayoritas warga di sini petani, tapi kenyamanan kami terusik,” ungkap Hariyono, salah satu warga, Jumat 3 Oktober 2025.
Hariyono juga menyuarakan keresahan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan aktivitas tersebut.
“Kami minta Kementerian ESDM, KLHK, hingga jajaran kepolisian menindak tegas tambang ilegal di Kutogirang. Debunya merusak pernapasan, irigasi terputus, jalan desa rusak,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski sempat ada pemantauan aparat kepolisian dari Mabes Polri, aktivitas tambang tetap kembali berjalan.
“Kemarin ada pantauan dari Mabes buka dari pagi hingga jam 9, tapi sekarang sudah buka kembali,” tambahnya.
Menanggapi keresahan warga, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyebut pihaknya sudah mengetahui persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penutupan.
“Kewenangan pencabutan izin tambang ada di pemerintah pusat. Kami berharap ada kebijakan untuk mengembalikan wewenang ke pemerintah daerah agar bisa menertibkan tambang yang meresahkan warga,” jelasnya.
Menurutnya, dari sekian banyak tambang galian C yang beroperasi, hanya 9 yang tercatat legal.
“Saya mendapatkan informasi dari perangkat daerah bahwa dari sekian galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto yang berizin hanya 9. Karena wewenang perizinan tidak ada di pemerintah daerah maka kami tidak bisa melakukan penindakan apa pun,” tandasnya.
Al Barra juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyampaikan keresahan masyarakat Mojokerto.
“Beberapa yang menjadi perhatian publik seperti yang sekarang ada di (Dusun) Mendek Kecamatan Ngoro kami sudah bersurat,” tambahnya.
Presiden Prabowo: Tak Ada yang Kebal Hukum
Fenomena tambang ilegal sejatinya tidak hanya terjadi di Mojokerto. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkap bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal di berbagai daerah di Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Prabowo menegaskan, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. "Apakah jenderal TNI, polisi, atau politisi, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan partai politik agar tidak melindungi kader yang terlibat dalam kasus tambang ilegal.
“Termasuk Gerindra, partai saya sendiri. Kalau ada yang terlibat, lebih baik jadi justice collaborator, jangan harap saya lindungi,” ujarnya.