RUU Perampasan Aset Harus Bisa Kejar Kripto hingga Harta di Luar Negeri
Pelaku kejahatan bisa menyembunyikan kekayaan melalui berbagai cara, mulai dari membeli saham hingga memindahkan aset ke luar negeri. Menghadapi modus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur pelacakan kekayaan hasil tindak pidana secara menyeluruh.
Yulius menyampaikan pandangan tersebut saat wawancara dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa 13 Oktober 2026. Ia menilai regulasi ini perlu mengikuti perkembangan kejahatan keuangan, terutama korupsi dan pencucian uang.
Menurutnya, penegak hukum membutuhkan instrumen hukum yang mampu menelusuri aset lintas negara. Regulasi tersebut juga perlu menjangkau kekayaan yang pelaku alihkan ke berbagai instrumen keuangan modern.
“Ini memang menjadi tugas dari Komisi III DPR RI, tugas berat saya kira, karena kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Yulius.
RUU Perampasan Aset Harus Menjangkau Kekayaan di Luar Negeri
Yulius menyoroti tantangan penegakan hukum ketika pelaku menyimpan hasil kejahatan di negara lain. Perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum dapat mempersulit proses pelacakan serta pengembalian kekayaan tersebut.
Karena itu, ia mendorong penguatan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Mekanisme ini memungkinkan negara bekerja sama dalam menangani kebutuhan hukum tertentu, termasuk pengumpulan bukti dan penelusuran aset.
Kerja sama internasional menjadi penting ketika penyidik menemukan dugaan hasil kejahatan di luar wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan dasar hukum, prosedur, dan koordinasi dengan negara terkait.
Melalui pengaturan yang komprehensif, DPR diharapkan dapat memperkuat kemampuan penegak hukum menelusuri kekayaan hasil tindak pidana. Upaya tersebut juga perlu memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak pihak yang tidak terlibat kejahatan.
Kripto dan Saham Masuk Perhatian RUU Perampasan Aset
Selain aset di luar negeri, Yulius menyoroti perubahan bentuk kekayaan yang dapat menyulitkan pelacakan. Pelaku dapat mengalihkan aset ke instrumen keuangan yang berbeda dari bentuk kekayaan semula.
Kripto dan saham menjadi contoh instrumen yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi. Penegak hukum membutuhkan mekanisme yang mampu mengidentifikasi kepemilikan dan menelusuri perpindahan aset berdasarkan ketentuan hukum.
“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya kemampuan regulasi mengikuti perkembangan instrumen keuangan. Namun, setiap tindakan pelacakan dan perampasan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Aset yang Berpindah Tangan Perlu Mendapat Perhatian
Yulius juga menyoroti kemungkinan perubahan kepemilikan dan bentuk aset setelah tindak pidana terjadi. Pelaku dapat mengalihkan kekayaan menjadi aset lain, memasukkannya ke dalam harta bersama, atau menjadikannya jaminan pinjaman perbankan.
Kondisi tersebut dapat menambah kompleksitas proses penelusuran. Karena itu, pembahasan RUU perlu mempertimbangkan mekanisme untuk mengidentifikasi hubungan antara aset yang ditemukan dan dugaan tindak pidana asalnya.
Di sisi lain, regulasi harus membedakan aset hasil kejahatan dari kekayaan sah milik pihak lain. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga penting untuk mencegah tindakan perampasan yang tidak tepat.
Dengan demikian, efektivitas penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Regulasi yang kuat bukan hanya memudahkan pemulihan aset, tetapi juga memberikan kepastian mengenai prosedur dan hak setiap pihak.
DPR Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan RUU
Selain memperluas cakupan pengaturan, Yulius menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR RI menghimpun pandangan akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Menurutnya, masukan dari berbagai kalangan dapat membantu anggota dewan mengidentifikasi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Forum tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai substansi regulasi.
Yulius menjelaskan bahwa Komisi III dapat menggelar dua hingga tiga RDP dalam sehari untuk menghimpun berbagai masukan. Intensitas pembahasan tersebut diharapkan membantu anggota dewan mempertimbangkan beragam perspektif sebelum mengambil keputusan.
“Kita ingin menumbuhkan partisipasi dari masyarakat sebelum betul-betul kita itu bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset ini,” terangnya.
Partisipasi Publik Penting untuk Kepastian Hukum
Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembentukan peraturan yang berdampak luas. Masukan publik dapat membantu DPR menguji rumusan pasal, mengidentifikasi potensi persoalan, dan mempertimbangkan konsekuensi penerapannya.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement