Rekontruksi Pembunuhan Perangkat Desa di Tuban, Pelaku Peragakan 28 Adegan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban berinisial R, 55 tahun. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 5 November 2025 lalu. Pelaku diketahui berinisial W, 50 tahun, warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Tuban.
Rekontruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian agar kasus pembunuhan tersebut menjadi terang benderang, Dalam kegiatan ini, Satreskrim Polres Tuban menghadirkan sebanyak enam saksi, termasuk istri pelaku.
"Enam saksi kita hadirkan dalam rekontruksi ini," terang Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Senin, 26 Januari 2026.
Dia menambahkan, dalam rekontruksi ini pelaku memperagakan 28 adegan, termasuk saat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang. "Ada 28 adegan yang diperagakan," kata Siswanto.
Siswanto menerangkan, kronologi kasus pembunuhan ini berawal saat pelaku merasa curiga dengan istrinya yang diduga memiliki hubungan spesial dengan korban.
Karena sakit hati terhadap korban, mengetahui korban sedang mengambil air penampungan air dekat rumahnya, pelaku langsung menghampiri korban sambil membawa parang. Tanpa basa-basi pelaku langsung membacok korban, namun korban sempat menghindar dan lari.
Meski sempat lari, pelaku terus mengejar korban hingga pelaku berhasil membacok korban berkali-kali hingga korban mengalami luka dibagian kepala, kaki dan tangan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Korban meninggal ditempat kejadian perkara," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement