Polisi Ringkus Tujuh Pencuri Kabel Tower di Tuban, Dua Lainya DPO
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban meringkus tujuh orang pelaku pencurian kabel tower di Desa Bejagung dan Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Masing-masing, NA, 37 tahun, warga Kabupaten Brebes, FF, 39 tahun, warga Kabupaten Cirebon, JA, 35 tahun, warga Kabupaten Pesawaran Lampung, AS, 20 tahun, AV, 23 tahun, MVI, 22 tahun, warga Kabupaten Kediri dan ES, 23 tahun, warga Kabupaten Nganjuk.
Mereka diringkus di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Sabtu 15 November 2025. Selain meringkus tujuh pelaku, polisi menetapkan dua orang yaitu AFD dan DSP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan, pencurian kabel tower XL Smart-ZTE ini terjadi pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di dua lokasi. Yakni, di Desa Bejagung dan Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban.
Pelapor sekaligus korban adalah pegawai PT. Kairos Inti Daya berinisial BS, 35 tahun. Dalam laporannya, kabel tembaga jenis power berukuran 2x10 milimeter dengan panjang total 1.000 meter. Kabel tersebut dikupas dan diambil tembaganya.
Selain kabel, sejumlah perlengkapan kerja penting seperti laptop, HP, GPS, kompas, alat climbing, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hingga material milik ZTE juga hilang.
"Pelapor mengalami kerugian materil kurang lebih 50 juta rupiah," terang AKP Bobby, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin 17 November 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi para pelaku berada di Kabupaten Malang. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan para pelaku.
"Tujuh pelaku berhasil diamankan, dua pelaku lagi masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," imbuh AKP Bobby.
Modus para pelaku untuk melancarkan aksinya, mereka menyatu sebagai pekerja. Selanjutnya secara bersama-sama melakukan pencurian di lokasi tersebut.
"Jadi sebagian pelaku sebagai pekerja dan sebagian lagi dari eksternal," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. Tentang, tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement