Dua Warga Binaan Lansia Lapas Tuban Terima Remisi Khusus
Dua warga binaan Lanjut Usia (Lansia) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mendapatkan remisi khusus. Dua warga binaan lansia tersebut berinisial G dan M dengan kasus pembunuhan, masing-masing mendapatkan remisi 4 bulan dan 5 bulan.
Keduanya mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional 2026 setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi khusus ini merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Sementara itu, Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menyampaikan pemberian remisi bagi warga binaan lansia ini merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menjunjung nilai kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan.
“Pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berpartisipasi dalam program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pidana,” ujar Irwanto, Senin 1 Juni 2026.
Ia menuturkan, pemberian remisi kepada dua warga binaan Lapas Tuban tersebut, juga dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, pemberian remisi ini mampu menghemat anggaran negara sebesar Rp5.940.000,.
Efisiensi tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan pemasyarakatan yang tidak hanya menjunjung aspek kemanusiaan, tetapi juga mendukung pengelolaan anggaran negara yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Hal ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, humanis, dan berorientasi pada efisiensi anggaran negara.
Advertisement