Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara
Polwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila 28 tahun divonis 4 tahun penjara. Ia dinyataka terbukti melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam agenda pembacaan putusan yang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto ini, Dila kembali melakoni sidang secara daring dari rutan Polda Jatim, Selasa 23 Januari 2025.
Di ruang sidang nampak hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim. Hadir pula jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Dalam putusannya, ia menyatakan Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ida.
Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia. “Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang menbutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkap anggota majelis hakim, Jantiani Longli.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa juga mengingkan Dila dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut.