Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Dibuang di Hutan Pacet Mojokerto Segera Diadili
Kasus pembunuhan terhadap Anyk Mariyanni, 37 tahun, wanita asal Kediri yang jasadnya ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto akan disidangkan. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Dedi Abdullah, 36 tahun, dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polres Mojokerto melakukan proses pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang mencakup tersangka dan barang bukti, pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Barang bukti yang kami terima termasuk mobil, perhiasan, ponsel, dan uang tunai yang ditemukan pada tersangka,” kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, kepada wartawan.
Setelah pelimpahan ini, Dedi yang berasal dari Desa Sisalam, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, akan segera menjalani proses persidangan. Namun, Denata belum bisa memberikan kepastian mengenai waktu pelimpahan berkas ke pengadilan.
“Setelah menerima berkas dari penyidik, kami akan menyusun dakwaan dan jika sudah lengkap, perkara ini akan segera dikirim ke Pengadilan Mojokerto,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Dedi dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta beberapa pasal lainnya, seperti pasal 339, pasal 338, dan pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambah Denata.
Dedi saat ini ditahan di Kejari Kabupaten Mojokerto selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Jasad Anyk ditemukan oleh petugas Tahura Raden Soerjo yang sedang patroli di kawasan Lemah Abang, Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia ditemukan mengenakan pakaian berwarna pink dan celana hitam dalam kondisi mengenaskan.
Dugaan awal menunjukkan bahwa Anyk menjadi korban pembunuhan yang sengaja dibuang oleh pelaku di tepi jalan dekat jurang. Beberapa luka lebam dan bercak darah ditemukan di wajah korban.
Dedi akhirnya ditangkap oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa, 24 September, pukul 21.00 WIB. Ia sempat melawan petugas, sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanannya.
Menurut hasil penyelidikan, Dedi yang merupakan seorang duda dan pengangguran, merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban.
Advertisement