Polres Tuban Ungkap 3 Kasus Narkoba, Tiga Pengedar Diringkus
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah setempat. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus tiga orang pengedar, yaitu AK, ADS dan APS.
"Satresnarkoba Polres Tuban telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tiga kasus itu tiga tersangka diamankan," ungkap Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale.
Kapolres menerangkan, pada pengungkapan kasus yang pertama petugas menangkap pelaku berinisial AK warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Ia ditangkap pada 8 Februari 2025 lalu ditepi jalan Pantura turut Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari penangkapan AK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,2 gram, seperangkat alat hisap sabu, 2 lembar selotip, 1 handphone dan uang sisa penjualan narkoba sebanyak 200 ribu serta STNK truk tronton.
"Modus operandi tersangka AK ini mengedarkan barang dengan cara berkomunikasi melalui handphone. Lalu melakukan transaksi dengan cara bertemu langsung," ungkap mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Atas perbuatanya itu, AK dipersangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar.
Lebih lanjut, pada pengungkapan kasus yang kedua, petugas menangkap ADS warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, iya ditangkap di rumahnya sendiri pada 18 April 2025.
Dari tangan ADS, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 866 butir pil double L, 1 kresek hitam, 1 botol warna putih, 1 dompet warna hitam, 1 handphone dan uang hasil penjualan pil sebesar 200 ribu.
ADS disangkakan pasal 435 atau pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1,5 miliyar.
Selanjutnya, pada pengungkapan kasus yang ketiga, petugas menangkap APS warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, APS ditangkap di warung kopi pada 4 Mei 2025. Dari tangan APS, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20 butir pil riklona, satu dompet warna hitam dan satu unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, APS dikenakan pasal 60 ayat 1 b dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebesar 200 juta dan pasal 62 ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Modusnya ADS dan APS ini mengedarkan barang dengan bertemu langsung pembeli," imbuh Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tuban mengajak kepada masyarakat untuk berperan serta atau turut membantu memberikan informasi kepada kepolisian dalam rangka menumpas dan menindak para pelaku kejahatan yang dapat mengganggu kamtibmas di Tuban.
Advertisement