Polisi Tuban Ungkap Sindikat Pencurian Gabah dan Beras di Sejumlah Gudang Penggilingan Padi
Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian gabah dan beras yang terjadi di beberapa gudang penggilingan padi di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya masih berstatus buronan (DPO).
Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah:
D (37), warga Kecamatan Grabagan, Tuban
K (40), warga Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro
DH (26), warga Kecamatan Montong, Tuban
Sementara pelaku berinisial N masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah melintas di Jalan Merakurak-Kerek, tepatnya di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, kendaraan yang digunakan pelaku telah dicurigai dan akhirnya dihadang petugas.
"Setelah penyelidikan di sejumlah lokasi gudang penggilingan padi, kami menemukan kendaraan mencurigakan yang kemudian kami hentikan. Hasil penggeledahan membuktikan mereka membawa barang hasil curian," jelas Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, saat konferensi pers, Selasa, 6 Mei 2025.
Aksi Pencurian Dilakukan Berulang Kali
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para pelaku telah berulang kali melakukan pencurian gabah dan beras. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya:
Gudang penggilingan padi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo
Gudang di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang
Lapangan di Desa Sumberagung, Plumpang (untuk pencurian jagung)
Gudang penggilingan padi di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro
Modus Operandi: Gudang Sepi Jadi Target
Para pelaku menggunakan modul perusakan gembok sebagai cara untuk masuk ke dalam gudang yang minim penjagaan. Mereka memilih waktu dan lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya.
"Mereka berkeliling mencari gudang yang sepi dan minim pengawasan. Setelah itu merusak gembok, lalu mengambil gabah dan beras yang ada di dalam gudang," tambah Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
12 karung gabah
17 karung beras
2 unit mobil Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian
Gembok yang telah dirusak
Beberapa unit handphone pelaku
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Advertisement