Polres Tuban Gulung Komplotan Begal, Satu Tewas Kecelakaan saat Bawa Motor Rampasan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menangkap dua orang begal sadis yang beraksi di wilayah Kabupaten Tuban. Satu pelaku lain tewas setelah terlibat kecelakaan lalu lintas saat membawa motor hasil rampasan.
Kedua pelaku yaitu ATN, 22 tahun, warga Desa Sugiharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dan RG, 27 tahun, warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kabupaten Kota Semarang. Sedangkan pelaku lain yang tewas karena kecelakaan, yaitu AD, 25 tahun, warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kabupaten Kota Semarang.
Komplotan begal sadis tersebut tidak segan melukai korbannya. Hal itu seperti yang dialami oleh YG, 19 tahun, korban begal asal Desa Sugiharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, pada 10 Februari 2026 sekira pukul 22.50 WIB kemarin.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, kronologi pencurian didahului dengan kekerasan itu berawal saat korban YG sedang duduk di pinggir jalan. Kemudian, korban didatangi para pelaku dengan berpura-pura mengajak berjabat tangan untuk mengalihkan perhatian.
"Selanjutnya para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan dan kekerasan terhadap korban hingga korban melarikan diri dan tidak berdaya," terang Kasi Humas Polres Tuban, Kamis 19 Februari 2026.
Pada saat korban meninggalkan motornya, salah satu pelaku mengambil motor tersebut dan menguasainya tanpa izin. Para pelaku membawa kabur motor korban dengan cara dikendarai meninggalkan tempat kejadian.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polres Tuban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) untuk upaya mengungkap kasus tersebut.
"Dari serangkaian penyelidikan didapati informasi bahwa terduga pelaku adalah ATN dan RG. Selanjutnya ATN diamankan di simpang empat Desa Bogorejo, Merakurak dan RG diamankan di simpang tiga Mondokan saat ngamen," jelasnya.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian didahului dengan kekerasan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Advertisement