Perempuan di Jember Berpura-pura Jadi Korban Begal Usai Jual Motor Orang Tua untuk Bayar Hutang
Seorang perempuan berinisial DFN, 31 tahun, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember berpura-pura menjadi korban pembegalan sepeda motor. Dia melakukan skenario itu setelah menjual sepeda motor orang tuanya untuk membayar hutang.
Kanitreskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono mengatakan pada hari Rabu, 16 April 2025 pukul 18.30, DFN bersama dua temannya berinisial SN, 24 tahun, warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari dan IAU, 31 tahun, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari mendatangi Puskesmas Sukorejo.
DFN dan SN mengaku telah menjadi korban pembegalan motor. Mereka meminta agar diperiksa karena terluka setelah ditendang oleh pelaku hingga terjatuh.
Selama berada di Puskesmas, IAU melakukan perekaman video menggunakan kamera HP. IAU memawawancari terkait peristiwa begal yang dialami DFN dan SN.
Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial. Konten tersebut beredar dengan cepat dan viral. Konten tersebut terpantau oleh tim paroli siber.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bangsalsari merespons dengan cepat. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengetahui sepeda motor yang disebut dibawa kabur pelaku begal.
Sepeda motor Honda vario warna merah nopol P-2619-HJ diketahui dikuasai oleh warga bernama Hasan Basri, warga Desa Tugusari, tetangga DFN. Saat diinterogasi, Hasan Basri mengaku mendapatkan sepeda motor tetrsebut dengan cara membeli kepada DFN.
"KIta berhasil menemukan barang bukti di tangan warga bernama Hasan Basri. Namun, setelah kami lakukan penyelidikan, Hasan Basri mendapatkan motor itu dengan cara membeli kepada DFN," Katanya, Sabtu, 19 April 2025.
Hasan Basri mengaku telah terjadi kesepakatan harga Rp17,3 juta. Namun, karena BPKB motor tersebut berada di bank, Hasan Basri hanya membayar Rp9 juta. Sisa pembayaran akan dilakukan setelah BPKB berada di tangan Hasan Basri.
Atas fakta tersebut, polisi langsung memanggil DFN dan dua temannya untuk dimintai keterangan. Dari situ terungkap bahwa DFN memang sengaja menjual motor milik orang tuanya tersebut.
DFN mengakui bahwa video yang dibuat bahwa telah terjadi pembegalan merupakan konten hoaks. Konten tersebut sengaja dibuat karena DFN tidak bisa memberitahu orang tuanya bahwa motornya telah dijual.
DFN juga mengaku terpaksa menjual dan membuat konten hoaks, karena sedang membutuhkan uang.
"DFN mengaku memiliki hutang terhadap seorrang pria dan selalu ditagih. Karena tidak memiliki uang, akhirnya menjual motor milik orang tuanya tanpa izin," tambahnya.
Dari total uang Rp9 juta yang didapatkan DFN, sebesar Rp7 juta di antaranya digunakan untuk membayar hutang terhadap Solihin. Sedangkan Rp2 juta lainnya digunakan untuk berbelanja kebutuhan.
Lebih jauh Benny menjelaskan, kasus tersebut saat ini dilimpahkan ke Polres Jember. Meskipun tindak pidana pembegalan tidak pernah terjadi, namun ketiga perempuan itu bisa diproses hukum terkait memproduksi dan menyebabkan honten hoaks.
"Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jember, karena terkait dengan tindakan dengan sengaja membuat dan menyebab kontens hoaks di media sosial," pungkasnya.
Advertisement