Polisi Bongkar Skandal Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Sidoarjo
Skandal jual beli jabatan perangkat desa di Sidoarjo tak lagi sekadar rumor. Polisi berhasil membongkar modus sistematis yang melibatkan jaringan elit desa dalam pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa.
Skema ini diduga telah berjalan secara terstruktur, dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebut, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kejanggalan dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Penyelidikan mendalam dilakukan Unit Tipidkor dan mengarah pada tiga tokoh kunci yang berperan sebagai ‘pengatur kelulusan’.
“Ini bukan kasus suap biasa. Kami mendapati pola yang menunjukkan sistem jual beli jabatan, dengan pembagian keuntungan antar pejabat desa,” ujar Christian saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 24 Juni 2025.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari. Ketiganya diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari peserta seleksi, yang ingin diluluskan dalam ujian perangkat desa tingkat kabupaten.
Modusnya, para peserta diminta menyerahkan uang antara Rp120 juta hingga Rp170 juta. Dana itu diklaim sebagai “biaya kelulusan” dan disalurkan melalui para kepala desa kepada seorang koordinator, SY.
Dari tiap transaksi, SY mengambil bagian terbesar dan menyetor sebagian kepada seseorang berinisial SSP, yang kini juga tengah diselidiki.
“SY berperan sebagai penghubung ke panitia seleksi dan mengelola distribusi uang. Ini jelas bukan kerja satu-dua orang. Ini sistem,” jelas Christian.
Dari hasil operasi, polisi menyita lebih dari Rp1,1 miliar, terdiri dari uang tunai Rp185 juta yang ditemukan dalam mobil saat penangkapan, serta dana dari rekening pribadi dan perusahaan milik para tersangka.
Selain menjanjikan kelulusan, para pelaku juga diduga memalsukan informasi hasil seleksi, menjadikan proses rekrutmen sebagai ajang transaksional yang melenceng jauh dari prinsip meritokrasi.
“Kalau praktik ini dibiarkan, maka perangkat desa kita bukan dipilih karena kompetensi, tapi karena setor uang. Ini bahaya bagi tata kelola desa,” tambahnya.
Kini, ketiga tersangka ditahan dan dijerat pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk di tingkat panitia provinsi.
“Kami pastikan akan mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Jabatan publik bukan barang dagangan,” tegas Kapolresta.
Advertisement