Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK Diduga Terima Hadiah Sekoper Narkoba dari Bandar
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, mendapatkan narkoba dari bandar berinisial E. Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Dugaan ini didapat dari hasil pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir di Mabes Polri, dikutip Senin, 16 Februari 2026.
AKBP DPK diduga terlibat narkoba sejak Agustus 2025. Adapun AKP MLadalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyampaikan, AKBP DPK menyimpan narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP DPK bersama istrinya, MR, dan eks anak buahnya DN, negatif narkoba. “(Urine) Dia (AKBP DPK) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujarnya.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Narkoba yang ditemukan adalah:
Sabu seberat 16,3 gram
Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
Aprazolam 19 butir
Happy Five 2 butir
Ketamin 5 gram.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia berpotensi dipenjara seumur hidup.
AKBP DPK Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
Polri belum menahan mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK meski telah ditetapkan tersangka kasus narkoba.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri. Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,.
Alasan belum ditahan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan. Untuk sidang kode etik terhadap AKBP Didik akan digelar Kamis, 19 Februari 2026 mendatang.
Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa. Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.
Nama AKBP DPK mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP M. AKBP DPK diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial E. Dalam penyidikan Polda NTB, E disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP M. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP M di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP M sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin 9 Februari 2026.
Advertisement