Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Kasus KDRT Bisa Diselesaikan di Rumah ‘Restorative Justice’

Hukum dan Kriminalitas
Kajari Kota Probolinggo, Hartono (kanan) membantu melepas rompi tahanan yang dikenakan Tomy Angga Kusuma. (Foto: Ikhsan Mahmudi/Ngopibareng.id)
Probolinggo restorative justice KDRT
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas