Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Kasus KDRT Bisa Diselesaikan di Rumah ‘Restorative Justice’

Hukum dan Kriminalitas
Kajari Kota Probolinggo, Hartono (kanan) membantu melepas rompi tahanan yang dikenakan Tomy Angga Kusuma. (Foto: Ikhsan Mahmudi/Ngopibareng.id)
Probolinggo restorative justice KDRT
Like

Advertisement

Ikhsan Mahmudi Witanto

Komentar

Advertisement

Title