Jan Hwa Diana Resmi Tersangka Penggelapan Ijazah
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah karyawan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi salah satu korban pada 22 April 2025 lalu.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dari hasil penggeledahan.
Di mana, kepolisian menggeledah empat titik di rumah tersangka, kantor dan gudang CV Sentoso Seal. Dari penggeledahan itu ditemukan ijazah berada di rumahnya.
"Saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka," ungkap Suryono di Mapolda Jatim, Kamis 22 Mei 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menemukan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal yang masih dipegang penyidik sebagai barang bukti.
Untuk penahanan sendiri, ia menyebut, bahwa Diana tetap ditahan di rutan Polrestabes Surabaya karena tengah menjalani hukuman atas tindak pidana. "Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan," pungkasnya.
Atas tindakannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannnya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
Advertisement