Ijazah yang Ditahan Perusahaan Bisa Dicetak Ulang, Ini Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa mantan pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan dapat melakukan pencetakan ulang ijazah melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Solusi Pencetakan Ulang Ijazah bagi Korban Penahanan
Dalam keterangannya, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, pencetakan ulang ijazah bisa dilakukan apabila data sekolah (SMA/SMK) masih terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kalau sekolahnya sudah tutup, bagaimana? Tetap bisa. Ijazah dapat dicetak ulang melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur, dengan tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan, asal sekolah tersebut tercatat di Dapodik," tegas Khofifah.
Posko Pelaporan Kasus Penahanan Ijazah
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim telah membuka posko pelaporan sejak 21 April 2025. Posko ini bertujuan untuk mengumpulkan data mantan pekerja yang mengalami penahanan ijazah.
"Data para korban akan kami sinkronkan dengan data di Disdik Jatim. Dengan begitu, jika sewaktu-waktu diperlukan penerbitan ulang ijazah, datanya sudah lengkap dan siap digunakan," jelas mantan Menteri Sosial RI tersebut.
Khofifah menegaskan, proses ini tidak bisa instan. "Suatu saat nanti data ini akan sangat penting. Jadi jangan berpikir data akan langsung jadi begitu saja," imbuhnya.
Proses Hukum Terus Berjalan
Selain solusi administratif, Khofifah menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah tetap berjalan. Ia memastikan, aparat penegak hukum (APH) terus menangani laporan masyarakat terkait kasus ini.
"Proses hukum tetap berjalan di kepolisian," tegas Khofifah.
Advertisement