Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Jajakan Temannya, Muncikari Surabaya Divonis Tiga Tahun Penjara

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa Pendi Hermawan mengikuti sidang putusan tindakan pidana perdagangan orang, Kamis 14 Desember 2024. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
PN Surabaya Prostitusi Surabaya Perdagangan Orang Muncikari
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas