Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Jajakan Temannya, Muncikari Surabaya Divonis Tiga Tahun Penjara

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa Pendi Hermawan mengikuti sidang putusan tindakan pidana perdagangan orang, Kamis 14 Desember 2024. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
PN Surabaya Prostitusi Surabaya Perdagangan Orang Muncikari
Like

Advertisement

Julianus Palermo Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title