Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Begal Dharmahusada Surabaya Diadili, Ancaman Penjara 12 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Suasana persidangan atas dua terdakwa dengan menghadirkan saksi korban Mohammad Nasir bertempat di Ruang Sidang Garuda I, PN Surabaya pada Selasa, 23 Januari 2024. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Begal Kendaraan Perampasan Motor PN Surabaya
Like

Advertisement

Julianus Palermo Sujatmiko

Komentar

Advertisement

Title