Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Gelapkan Uang Perusahaan, Bekas Pegawai Ini Benarkan Ujaran Saksi

Hukum dan Kriminalitas
Suasana persidangan terdakwa Yesi Febrianti, mantan Kepala Admin PT. Dimarco Mitra Utama, pada Kamis 28 Desember 2023. (Foto: Julianus Palermo/Ngopibareng.id)
Penggelapan PN Surabaya
Like

Advertisement

Julianus Palermo Sujatmiko

Komentar

Advertisement

Title