I’tikaf
Salah satu yang paling ditunggu dalam bulan Ramadan adalah sepuluh hari terakhir. Pekan tersebut dipercaya menjadi pekan turunnya malam Lailatur Qadar. Maka tidak heran kalau di banyak masjid, kaum muslimin terlihat melakukan i’tikaf. Lantas apa sebenarnya i’tikaf itu sehingga dianjurkan bagi kaum muslimin tidak hanya di bulan Ramadan saja.
Secara bahasa, kata i’tikaf memiliki pengertian tetap tinggal atau berdiam pada satu tempat. Karena itu, kalimat i’takafa fi al-masjid berarti tetap tinggal atau diam di masjid. Dalam istilah syariat, i’tikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Caranya adalah dengan ibadah seperti dzikir, doa, membaca Al-Qur’an, bertasbih, dan berbagai amal kebaikan lainnya. Adapun tujuan utama i’tikaf adalah mencapai ketenangan batin dan memurnikan hati untuk lebih dekat kepada Tuhannya.
I’tikaf adalah amalan sunnah yang dapat dilakukan kapan saja. Akan tetapi yang paling utama adalah sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Salah satu dalil yang paling dikenal mengenai praktik i’tikaf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah. Beliau menjelaskan bahwa Rasulullah SAW senantiasa melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga wafat. “Sesungguhnya Rasulullah SAW beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pernah beliau tidak beri’tikaf pada satu tahun, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.”(HR. Abu Dawud dan Ibn Majah ) No1760)
Dalam penjelasan di kalan Youtube TV NU, Kiai Choolil Nafis menyebut I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat khusus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menurutnya setiap muslim yang memasuki masjid dan berniat i’tikaf akan mendapatkan pahala i’tikaf, sekalipun tanpa durasi yang panjang. "Ada ulama yang mensyaratkan satu malam, sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW. Namun ada pula yang berpendapat bahwa sekadar masuk masjid lalu berniat i’tikaf, sudah mendapat pahalanya," jelas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025–2030.
Selain itu niat adalah menjadi unsur yang paling menentukan dalam ibadah ini. “Innamal a’malu binniyat. Andaikan masuk masjid tanpa niat i’tikaf, maka tidak dihitung sebagai i’tikaf. Tapi kalau kita niat, maka Allah catat sebagai ibadah,” tambahnya. Kiai Cholil menegaskan tidak ada bacaan khusus yang diwajibkan dalam i’tikaf akan tetapi yang paling penting adalah berdiam di masjid, menjaga diri dari kesibukan dunia, serta tetap fokus beribadah.
Selain itu, lanjut Kiai Cholil, i’tikaf penting karena ia merupakan tuntunan langsung dari Nabi Muhammad SAW. Pada sepuluh hari terakhir Ramadan, Rasulullah bahkan dikisahkan mengencangkan sarungnya, sebuah simbol kesungguhan untuk lebih banyak bermunajat di masjid. Setelah itu, para istri beliau pun melanjutkan amalan tersebut. “Ini menunjukkan bahwa i’tikaf juga sunnah bagi perempuan, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan,” tuturnya.
Menurutnya, i’tikaf tidak harus menunggu Ramadan. Kapan saja muslim ingin mendekatkan diri kepada Allah, ia dapat melaksanakannya. Namun waktu paling utama tetap pada sepuluh hari terakhir Ramadan, bersamaan dengan pencarian Lailatul Qadar. “Afdal dilakukan sambil berpuasa. Dan tentu saja, sepuluh malam terakhir itu adalah momentum besar untuk meraih Lailatul Qadar,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa i’tikaf adalah cara untuk mengistirahatkan diri dari kesibukan dunia yang berlangsung selama sebelas bulan penuh. Berdiam di masjid membantu membersihkan hati dari hal-hal duniawi dan manusiawi, sehingga jiwa lebih mudah terhubung kepada Allah. “Kita datang ke rumah Allah. Masjid adalah tempat sujud, tempat kita bertamu kepada-Nya. Kalau hati sudah fokus, maka ketenangan dunia, kebahagiaan akhirat, dan ridha Allah akan menyertai,” ucapnya.
Daln yang paling penting tidak perlu melakukan i’tikaf jauh-jauh, kecuali jika mampu. Masjid terdekat sudah mencukupi dan pahalanya tetap besar. Namun ia mengakui bahwa melakukan i’tikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atau Masjid Al-Aqsa memiliki keutamaan berlipat ganda. “Kalau bisa itikaf di masjid-masjid mulia itu, tentu pahalanya sangat besar. Tapi kalau tidak, masjid terdekat sudah sangat baik,” ujarnya.
Dalam praktiknya, i’tikaf memiliki rukun dan syarat tertentu. Rukun i’tikaf meliputi niat dan berdiam diri di masjid. Niat dapat ditujukan untuk i’tikaf sunnah maupun nadzar. Jika seseorang bernazar untuk i’tikaf, maka ia wajib melaksanakannya dan niat tersebut harus disesuaikan dengan nadzar yang dibuat.
Rukun berikutnya adalah berdiam diri di masjid, baik sebentar maupun lama, yang penting dilakukan dengan niat beribadah. Berdiam diri ini dapat dilakukan pada siang hari, malam hari, atau keduanya. Adapun syarat sah i’tikaf mencakup tiga hal penting, yaitu seorang muslim harus beragama Islam, berakal sehat, dan dalam keadaan suci dari hadas besar. Orang yang sedang dalam kondisi junub, haid, atau nifas tidak diperbolehkan menjalankan i’tikaf hingga ia kembali suci.
Mengenai durasi minimal i’tikaf, para ulama memiliki pandangan yang beragam. Menurut ulama Hanafiyah, i’tikaf sunnah tidak memiliki batas minimal; cukup berdiam sejenak di masjid dengan niat, bahkan ketika seseorang sekadar melewati masjid dan berniat i’tikaf, maka ia telah dianggap melaksanakan i’tikaf. Mereka juga tidak mensyaratkan puasa untuk i’tikaf sunnah, kecuali untuk i’tikaf nazar yang mewajibkan puasa.
Berbeda dari itu, Mazhab Malikiyah menetapkan bahwa minimal i’tikaf adalah sehari semalam, dan yang paling utama adalah sepuluh hari, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Mereka juga mensyaratkan puasa sebagai bagian dari sahnya i’tikaf.
Jika seseorang melakukan i’tikaf tanpa puasa, maka menurut pandangan Malikiyah, i’tikaf tersebut tidak sah. Mazhab Syafi’iyah memiliki pendapat yang lebih ringan. Mereka menyatakan bahwa i’tikaf sah selama seseorang berdiam di masjid dalam waktu yang melebihi durasi thuma’ninah dalam rukuk. Artinya, waktu yang sangat singkat sekalipun dapat dianggap sebagai i’tikaf selama disertai niat. Pendapat ini mendekati pandangan Mazhab Hanabilah yang juga menyatakan bahwa seseorang telah dianggap beri’tikaf ketika ia berdiam walau dalam waktu yang sangat singkat. Wallahu a’lam bi Showab.
Penulis: Nurul Huda ( berbagi sumber)