Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Fakta Vonis Guru Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tak Didenda

Hukum dan Kriminalitas
Vonis bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung, telah dibacakan hakim. Pengelola Madani Bording School tersebut divonis hukuman seumur hidup. (Foto: ant)
Vonis Vonis kasus seksual Vonis Penjara Seumur Hidup Bandung Kekerasan Seksual Kekerasan seksual pada anak kekerasan seksual pada santri Santriwati Perkosaan Perkosaan Anak Bawah Umur Cabul Ustaz Guru Cabul Herry Wirawan
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas