Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Guru Keji Perkosa 13 Santriwati Dituntut Mati dan Kebiri Kimia

Hukum dan Kriminalitas
Herry Wirawan, ustaz atau guru pelaku tindak perkosa pada 13 santriwatinya dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda sekitar Rp1 miliar. (Foto: dtk)
perkosa Perkosaan Anak Bawah Umur Kebiri Kimia Kekerasan Seksual kekerasan seksual pada santri Santriwati Guru Guru Cabul Ustaz
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title