Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Fakta Vonis Guru Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tak Didenda

Hukum dan Kriminalitas
Vonis bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung, telah dibacakan hakim. Pengelola Madani Bording School tersebut divonis hukuman seumur hidup. (Foto: ant)
Vonis Vonis kasus seksual Vonis Penjara Seumur Hidup Bandung Kekerasan Seksual Kekerasan seksual pada anak kekerasan seksual pada santri Santriwati Perkosaan Perkosaan Anak Bawah Umur Cabul Ustaz Guru Cabul Herry Wirawan
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title