Eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
Penetapan status tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Divisi Propam Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers.
Menurut Agus Wijayanto, korban dalam kasus ini terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. AKBP Fajar diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak-anak tersebut dan merekam aksinya untuk kemudian dijual ke situs pornografi internasional. "Sidang etik AKBP Fajar akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025, untuk menentukan sanksi internal terhadap pelaku," tambahnya.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hingga saat ini, 16 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, mulai dari korban hingga ahli. Sedangkan saksi yang diperiksa terdiri dari 4 korban, termasuk 3 anak, 4 manajer hotel, 2 personel Polda NTT, 3 ahli (psikologi, agama, dan kejiwaan), dokter, serta ibu korban. “Sejumlah saksi telah diperiksa," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Fajar tidak hanya mencabuli korban, tetapi juga merekam tindakan bejatnya dan menjual video tersebut ke situs pornografi luar negeri.
Aksi kejahatan berlapis ini pertama kali terendus oleh Kepolisian Federal Australia (AFP), yang kemudian berkoordinasi dengan Polri melalui Divisi Hubinter. Surat resmi dari AFP diterima Polda NTT pada 23 Januari 2025, dan proses penyelidikan dimulai hingga terungkap pada 14 Februari 2025.
Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Propam Polri.
Kronologi Kasus Pencabulan AKBP Fajar
Kasus ini bermula saat AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel di Kota Kupang, NTT. Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas resmi (SIM).
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F, yang mendatangkan anak di bawah umur ke hotel tersebut. Tindak pencabulan dilakukan di dalam kamar hotel.
Sejak 20 Februari 2025, AKBP Fajar telah ditangkap oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT. Kini, Fajar ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah resmi berstatus tersangka.
AKBP Fajar juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri sebagai bagian dari sanksi administratif.
Tampil dengan Baju Tahanan dan Borgol
Dalam konferensi pers, AKBP Fajar tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol ke belakang, dan masker hitam menutupi sebagian wajahnya.
Polri akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat dan kejahatan seksual. "Proses hukum berjalan, sidang etik akan dilakukan. Kami tidak mentoleransi perbuatan yang melanggar hukum, apalagi mencoreng institusi," tegas Brigjen Agus Wijayanto.
Advertisement