Fakta-fakta Vadel Badjideh Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Polisi resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM, usia 16 tahun. Seleb joget-joget di TikTok usia 20 tahun itu langsung dijebloskan ke penjara, Kamis 13 Februari 2025.
Polisi menghadirkan Vadel Badjideh di hadapan awak media saat konferensi pers. Pria berambut gimbal itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 203, sementara rambut panjangnya dikuncir ke belakang.
Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan oleh Vadel Badjideh. Ia hanya tampak tersenyum saat dihadapkan ke media. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, 12 September 2024.
Laporan Nikita Mirzani itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Berikut ini fakta-fakta Vadel Badjideh kasus dugaan asusila dan aborsi anak Nikita Mirzani:
Vadel Badjideh dilaporkan atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi, dengan pasal UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga aborsi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan, beberapa hal menguatkan penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka, yakni adanya alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap LM di RSCM.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Bungsu dari tiga bersaudara itu terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Keluarga Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan. "Penangguhan penahanan itu merupakan hak keluarga. Sejauh ini, permohonan tersebut masih dalam proses oleh penyidik," tandas Kompol Nurma Dewi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra menerangkan, aksi persetubuhan dilakukan oleh Vadel Badjideh dengan cara membujuk rayu LM. Kepada LM, Vadel juga berjanji akan menikahinya.
"Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," ungkapnya.
"Karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter," imbuh Citra.
Advertisement