Dua WNA China Diamankan Usai Diduga Mencuri di Pesawat Citilink
Dugaan aksi pencurian di dalam pesawat kembali menghebohkan publik. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan sesaat setelah pesawat Citilink mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Kamis, 22 Januari 2026, lalu.
Kedua penumpang tersebut diduga terlibat pencurian di dalam penerbangan Citilink nomor QG716 dengan rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB).
Penindakan cepat dilakukan berkat koordinasi lintas instansi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pihak bandara, PT Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai penerbangan, hingga unsur pengamanan lainnya. Informasi berawal dari Petugas yang ada di penerbangan yang sama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan, laporan pertama diterima sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi tersebut berasal dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.
“Petugas menerima laporan adanya dugaan pencurian terhadap seorang penumpang Warga Negara Malaysia. Setelah pesawat mendarat di Juanda, petugas gabungan langsung mengamankan dua WNA yang diduga terlibat,” ujar Agus, Rabu, 4 Februari 2026.
Korban Kehilangan Uang Tunai dan Dolar AS
Korban diketahui kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta serta USD 500 yang disimpan di dalam tas kabin. Peristiwa itu diduga terjadi sekitar pukul 11.15 WIB, saat korban meninggalkan kursinya untuk menuju toilet.
Awak kabin kemudian memberi peringatan bahwa seorang penumpang berinisial WM terlihat mengambil tas korban dari kompartemen bagasi atas (overhead bin). Ketika korban kembali, tas tersebut ditemukan dalam kondisi terbuka dan berada di samping tersangka.
“Dalam pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka WM secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” tambah Agus.
Diduga Beraksi Bersama Rekan Sesama WNA
Selain WM, petugas turut mengamankan satu WNA China lainnya berinisial LJ yang diduga bekerja sama dalam aksi tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi Tegaskan Deportasi Meski Korban Memaafkan
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menegaskan, proses hukum tetap berjalan meskipun korban disebut telah memaafkan pelaku.
Menurutnya, berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat bagi Indonesia.
“Oleh karena itu, akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Suyitno.
Kasus Serupa Disebut Sudah Berulang
Suyitno juga mengungkapkan, kasus pencurian dengan modus serupa telah beberapa kali terjadi dalam periode November, Desember, hingga Januari lalu. Hal ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak, terutama dalam pengawasan penumpang asing.
“Ini menjadi pembelajaran penting bahwa setiap pelanggaran hukum di wilayah Indonesia akan dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Imigrasi Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Kantor Imigrasi juga menghimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran oleh orang asing, segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat,” tutup Agus.
Advertisement