Penipuan Online Berkedok Polisi China, 27 WNA Ditangkap di Lampung
Sindikat kejahatan siber internasional yang beroperasi di di Bekasi dan Lampung berhasil dibongkar petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap di sebuah rumah mewah di Lampung setelah terbukti melakukan penipuan online (scamming) dengan modus berpura-pura sebagai polisi China.
Para pelaku telah diserahkan Polres Metro Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi untuk proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijatuhi tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan selanjutnya diproses oleh otoritas kepolisian China.
Modus Penipuan: Mengaku sebagai Polisi China dan Menakut-Nakuti Korban
Direktur Intelijen Keimigrasian, Kombes Pol Agus Waluyo, menjelaskan bahwa para pelaku membuat markas palsu yang disulap menyerupai kantor polisi China dengan memasang berbagai spanduk dan atribut kepolisian.
Dengan bermodalkan tempat tersebut, mereka menghubungi warga negara China di negaranya sendiri dan berpura-pura menjadi polisi untuk menakut-nakuti korban.
"Korban semuanya warga negara China. Mereka ditelepon, ditakut-takuti dengan tuduhan kejahatan lalu diminta menyerahkan uang," kata Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono pada media Rabu 18 November 2025.
Ketika korban panik, mereka diarahkan untuk mengklik tautan palsu, yang ternyata merupakan akses ke rekening bank korban. Uang korban kemudian dikuras dan dikonversi ke aset kripto agar sulit dilacak.
Rumah mewah tempat para WNA itu ditangkap telah dimodifikasi menjadi pusat operasi kejahatan: Seluruh jendela dipasang peredam suara. Ruangan dipecah menjadi bilik-bilik operator scamming juga peralatan komunikasi lengkap untuk melakukan panggilan internasional.
Polres Metro Bekasi yang pertama kali menangani kasus ini mengungkap bahwa para pelaku memiliki pembagian peran, mulai dari pimpinan, operator telepon, hingga tim lanjutan yang melanjutkan upaya penipuan jika korban mulai curiga.
Imigrasi memastikan bahwa tidak ada masyarakat Indonesia yang menjadi korban. Korban seluruhnya adalah warga negara China yang tinggal di negara asal mereka.
Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini menahan seluruh pelaku dan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT (China) untuk proses deportasi dan penyerahan kepada kepolisian setempat.
"Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT," jelas Agus Waluyo pada media.
Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terus dikembangkan, termasuk dugaan bahwa otak dari sindikat ini berada di Taiwan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Indonesia tetap menjadi salah satu target operasi sindikat penipuan internasional, sehingga pengawasan keimigrasian dan kolaborasi antarnegara sangat penting untuk memutus jaringan kejahatan lintas negara tersebut.
Advertisement