Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA Pelanggar Izin Tinggal, Termasuk WNA Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka terjaring dalam Operasi “Wirawaspada” yang digelar serentak di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto pada 15-16 Juli 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, mengatakan, tujuh WNA itu terdiri dari enam orang asal Bangladesh dan satu orang asal Malaysia. Seluruhnya ditindak karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian atau menyalahgunakan izin tinggal.
“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami,” ujar Agus dalam konferensi pers di Aula Imigrasi Surabaya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Diamankan di Masjid dan Virtual Office
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025. Petugas bergerak ke kawasan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Surabaya, usai menerima laporan warga tentang keberadaan sejumlah orang asing mencurigakan di sebuah masjid.
“Petugas menemukan enam WNA asal Bangladesh berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM. Mereka tidak bisa menunjukkan paspor atau izin tinggal saat diminta,” jelas Agus.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka langsung diamankan ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus mengapresiasi sinergi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sawahan, yang terdiri dari unsur Imigrasi, Bakesbangpol, Polsek, Koramil, hingga pihak kecamatan.
“Operasi ini tak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak,” katanya.
WNA Malaysia Salahgunakan Izin Tinggal
Keesokan harinya, Rabu, 16 Juli 2025, petugas menindak seorang WNA asal Malaysia berinisial LHH. Ia disponsori oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT S.D, yang beralamat di kawasan perkantoran Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Namun setelah ditelusuri, alamat tersebut hanya berupa virtual office tanpa aktivitas usaha. Petugas kemudian melacak keberadaan LHH dan menemukannya tinggal di alamat berbeda.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan miliknya sudah tidak beroperasi karena kekurangan modal. Ia kini bekerja di perusahaan lain milik temannya, yang bukan sponsor izin tinggalnya,” ungkap Agus.
Karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal, LHH akan dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi ke negara asalnya.
Instruksi Langsung dari Dirjen Imigrasi
Agus menegaskan, Operasi “Wirawaspada” merupakan perintah langsung dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagai langkah tegas memperkuat pengawasan terhadap orang asing.
“Setiap orang asing wajib tunduk pada aturan hukum Indonesia. Ini bukan hanya urusan administrasi, tapi menyangkut kedaulatan dan martabat negara,” tegas Agus.
Advertisement