Dua Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Tuban Ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Pakah Widang-Palang, Kabupaten Tuban. Kedua tersangka berinisial SK (40) asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, dan SY (36) asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Palang.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan SK di lokasi warung dengan barang bukti 7 butir pil dobel L serta uang Rp1 juta dari hasil penjualan," ujar Harjo, Jumat 23 Mei 2025.
Ribuan Pil Dobel L dan Sabu Diamankan
Dari pengakuan SK, diketahui bahwa barang tersebut didapat dari SY yang saat itu juga berada di lokasi. Polisi kemudian langsung mengamankan SY dan menemukan 6.000 butir pil dobel L serta 0,94 gram sabu di tangannya.
Pengembangan dilakukan ke tempat kos SY di wilayah Asemrowo, Surabaya, di mana ditemukan tambahan 1.000 butir pil dobel L dan 0,58 gram sabu beserta alat hisap.
SY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang bandar di Surabaya melalui sistem ranjau. Ia membeli sepuluh butir pil dobel L seharga Rp10 ribu dan menjual kembali ke SK seharga Rp11 ribu. SK kemudian menjualnya kembali seharga Rp50 ribu per sepuluh butir.
Dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda:
SK dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
SY dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17/2023 serta Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tuban Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Polres Tuban menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Advertisement