Bejat! Ayah di Tuban 4 Tahun Setubuhi Anak Angkatnya
Seorang ayah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tega menyetubuhi anak angkatnya sendiri yang masih dibawah umur. Mirisnya, aksi bejat pelaku K (42) ini telah dilakukan berulangkali sejak korban B (17) masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tepatnya tahun 2021 silam.
Aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan tingkah laku korban belakangan ini.
Setelah diajak berbicara, korban menceritakan bahwa sering disetubuhi ayah angkatnya sejak dari tahun 2021 silam hingga saat ini.
Mendengar cerita itu, ibu korban langsung melaporkan ayah angkatnya tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada 10 Mei 2025.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, kasus ayah menyetubuhi anak angkatnya ini sudah terjadi sejak korban kelas 1 SMP sampai korban kelas 1 SMA.
"Pelaku ini menyetubuhi anak angkatnya sudah sejak tahun 2021 sampai terakhir dilaporkan kemarin," terang Kasatreskrim Polres Tuban saat Konferensi Pers, Sabtu 17 Mei 2025.
Lebih lanjut, modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak angkatnya tersebut adalah dengan mengancam akan menyebarkan video korban saat tidak mengenakan pakaian yang diambil secara diam-diam.
Dengan ancaman itu, korban merasa takut dan tidak berdaya sehingga terpaksa melayani keinginan bejat ayahnya tersebut.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban yang tidak mengenakan busana. Apabila korban tidak menuruti keinginan pelaku," ungkap Kasat.
Kini, pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban.
Sedangkan kondisi korban, saat ini masih didampingi dari pihak kepolisian dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban untuk memulihkan psikologis korban.
"Pada intinya kami tetap menjaga korban agar bisa melakukan aktifitasnya seperti biasanya," pungkas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement