Digerebek Warga Saat Setubuhi Pacar di dalam Kelas, Remaja di Jember dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Jenggawah Polres Jember menangkap seorang remaja berinisial IM, 19 tahun, warga Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Jember. Remaja IM ditangkap usai menyetubuhi pacarnya yang masih bawah umur di sebuah ruang kelas salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Jenggawah.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki mengatakan, awalnya korban diajak bertemu oleh tersangka di lapangan dekat Balai Desa Sruni, pada Rabu, 22 Mei 2025. Saat itu, korban ditemani oleh rekannya yang juga janjian bertemu dengan pacarnya.
Karena kondisi di dekat balai ramai, mereka kemudian memutuskan mencari tempat yang sepi. Mereka berempat pergi ke salah satu SDN di Kecamatan Jenggawah menaiki sepeda ontel.
Sesampainya di lokasi, mereka berempat nongkrong di halaman. Tak lama kemudian, pasangan lainnya keliling di halaman sekolah tersebut.
Sedangkan tersangka IM justru mengajak pacarnya yang berusia 14 tahun masuk ke salah satu ruang kelas. Dengan bujuk rayu, IM kemudian menyetubuhi pacarnya di dalam kelas tersebut.
“Tersangka membawa pacarnya masuk ke salah satu ruang kelas pada pukul 14.00 WIB. Kelas tersebut memang sepi, hanya ada tersangka dan pacarnya,” katanya dikonfirmasi Sabtu, 24 Mei 2025.
Tak lama setelah melakukan melancarkan aksinya, tiba-tiba warga mulai berdatangan sambil berteriak. Warga sudah curiga bahwa tersangka telah melakukan perbuatan terlarang di dalam kelas.
Tersangka bersama pacarnya dan dua temannya yang berada di sekolah tersebut sempat diinterogasi oleh warga. Tak butuh waktu lama, kabar tentang kejadian itu sampai ke telinga orang tua korban.
Orang tua korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Jenggawah, pada tanggal 22 Mei 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tersangka pada Jumat, 23 Mei 2025.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku baru satu kali menyetubuhi korbannya.
Sedangkan korban saat itu langsung dibawa ke dokter kandungan dan psikiater RSD Soebandi Jember. Namun, sampai saat ini hasil pemeriksaan dokter tersebut belum keluar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Jenggawah untuk proses hukum lebih lanjut. Kalau korban sudah kami bawa ke dokter di RSD Seobandi, hanya saja hasil pemeriksaan dokter belum keluar. Korban dibawa ke dokter kandungan dan psikiater,” pungkasnya.
Advertisement