Preman Blitar Residivis Siksa dan Setubuhi Anak Angkat di Bawah Umur, Terancam Hukuman Berat
Seorang pria yang dikenal sebagai preman dan residivis di Blitar kembali berurusan dengan hukum. ES alias Pentol, nama pelaku, tega melakukan penyiksaan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP kelas II. Ironisnya, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut dengan dalih akan menikahi korban.
Tidak tahan dengan perlakuan keji ayah angkatnya yang terus berulang, korban akhirnya memberanikan diri melarikan diri dari rumah untuk mencari pertolongan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Blitar AKBP Arief Fazlurrahman menjelaskan kepada awak media di Polres Blitar pada Selasa, 6 Mei 2025, bahwa ES alias Pentol dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 dan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara untuk pelaku maksimal adalah 15 tahun, dan hukuman tersebut diperberat sepertiga karena pelaku merupakan wali atau orang tua korban," tegas AKBP Arief.
Lebih lanjut, Kapolres Blitar mengungkapkan alasan penerapan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tersebut. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku terbukti melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak angkatnya," ujarnya.
Korban memberikan keterangan yang sangat memilukan. "Menurut keterangan korban, ia sering dipukul oleh pelaku menggunakan tangan kosong maupun alat-alat lain seperti linggis dan gagang sapu," terang AKBP Arief. "Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami kekerasan seksual sejak usia 10 tahun," imbuhnya.
Peristiwa pelarian korban terjadi pada tanggal 15 Maret 2025. Korban berhasil keluar rumah dan meminta pertolongan kepada tetangga, yang kemudian mengantarkannya ke Polsek Kesamben.
"Korban tidak kuat lagi menghadapi perilaku agresif dari ayah angkatnya, sehingga memutuskan untuk melarikan diri mencari pertolongan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kesamben. Kasus ini langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar," jelas Kapolres.
Menurut AKBP Arief, korban telah tinggal bersama ES alias Pentol sejak usia 2 tahun. Mirisnya, tetangga sekitar sebenarnya sudah mengetahui gelagat buruk pelaku yang sering melakukan penyiksaan terhadap korban. Namun, mereka merasa takut untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Menurut keterangan saksi tetangga, Pentol dikenal sebagai tokoh preman yang sangat ditakuti di wilayahnya. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah 14 kali keluar masuk penjara," ungkap AKBP Arief.
Kapolres Blitar AKBP Arief Fazlurrahman berkomitmen untuk mengawal kasus kekerasan terhadap anak ini, baik kekerasan fisik maupun seksual, hingga tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Kami berharap dan bertekad untuk mengawal kasus ini hingga tahap penuntutan dan vonis, sehingga residivis ini mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga berharap adanya perbaikan di lembaga pemasyarakatan agar pelaku dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan kriminalnya setelah keluar dari penjara," pungkas AKBP Arief.
Advertisement