Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Preman Blitar Residivis Siksa dan Setubuhi Anak Angkat di Bawah Umur, Terancam Hukuman Berat

Hukum dan Kriminalitas
ES alias Pentol, nama pelaku, tega melakukan penyiksaan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP kelas. (Foto: Choirul Anam/ Ngopibareng.id)
Perlindungan Anak Kekerasan seksual pada anak Blitar
Like

Advertisement

Choirul Anam Amir Tejo

Komentar

Advertisement

Title