Cabuli Anak Bawah Umur, Peminta Sumbangan Keliling Asal Semarang Diringkus Polres Tuban
Satreskrim Polres Tuban meringkus pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Pelaku berinisial AG, 30 tahun, warga Kecamatan Pedurangan, Kota Semarang. AG ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Kepala Seksi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menuturkan, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
"Pelaku saat itu sedang meminta sumbangan keliling di wilayah Kecamatan Senori," terang Kasi Humas Polres Tuban, Senin 6 April 2026.
Ketika berada di salah satu rumah warga, pelaku melihat ada dua anak perempuan berusia lima tahun dan enam tahun yang sedang duduk di rumah tersebut.
Pelaku kemudian menghampiri kedua anak tersebut sambil berteriak-teriak meminta sumbangan kepada pemilik rumah, namun saat itu tidak ada yang menjawab.
"Karena situasi sepi, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan langsung melakukan pencabulan terhadap kedua anak tersebut," imbuh Iptu Siswanto.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja batik pengan panjang warna cream hitam.
Satu helai sarung warna abu-abu gelap, satu buah peci warna hitam dan juga satu ember yang digunakan untuk meminta jariyah atau sumbangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf B Undang-Undang No 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Advertisement