Kepala Desa di Tuban Apresiasi Bupati Soal Dorongan Melepas Aset Jalan ke Pemkab
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, mendorong kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk berkenan melepas atau menyerahkan aset jalan mereka kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk dibangun. Pernyataan itu disampaikan Bupati Tuban ketika Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 di Pendopo Kridha Manunggal Kabupaten Tuban, Selasa 31 Maret 2026.
Merespon hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Tuban, Suhadi mengapresiasi langkah baik Bupati Tuban untuk membangun jalan lingkungan.
"Kami sangat mengapresiasi niat baik mas bupati, kami menyambut baik dan segera menginventarisir jalan desa atau jalan lingkungan yang kami anggap perlu segera diserahkan ke pemkab," terang Suhadi saat dikonfirmasi, Senin 6 April 2026.
Kepala Desa Sumberejo itu menuturkan demi membangun masyarakat desa, para Kepala Desa tentu merasa senang bila pemkab bersedia membangun jalan milik desa. Mengingat saat ini anggaran Dana Desa (DD) di masing-masing desa berkurang signifikan.
"Pada poinnya kami siap sesegera mungkin untuk menyerahkan bila ada perintah," jelasnya.
Meski telah menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan aset desa berupa jalan. Suhadi mengaku hingga saat ini belum ada petunjuk bagaimana mekanisme penyerahan aset desa ke pemkab.
"Per hari ini belum ada petunjuk bagaimana cara atau prosedur penyerahan aset desa ke pemkab," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, mendorong seluruh pemdes untuk berkenan melepas aset jalan lingkungan mereka kepada pemkab setempat.
"Kami ingin menggerakkan, mendorong kepada pemerintah desa untuk bisa segera menyerahkan asetnya kepada Pemkab apabila berkenan, biar kami bangunkan jalan lingkunganya," terang Bupati kepada wartawan.
Bupati menuturkan, dorongan untuk menyerahkan aset berupa jalan lingkungan kepada Pemkab ini bukan tanpa alasan, hal ini didasari adanya dinamika keuangan di desa yang mengalami perubahan.
Oleh karena itu, Bupati berharap agar penyerahan aset jalan lingkungan ini bisa segera dilakukan bagi Kades yang berkenan, sehingga dalam penyusunan RKPD 2027 Pemkab Tuban bisa mengalokasikan pembangunanya menggunakan APBD 2027 atau percepatan dengan menggunakan P-APBD 2026.
"Dengan dinamika keuangan di bawah yang mungkin mengalami perubahan, saya berharap keinginan masyarakat ini bisa dilimpahkan ke kabupaten untuk bisa kita bangunkan," harap Bupati.
Advertisement