Buronan Harun Masiku Jerat Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz
Kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat mantan kader PDIP, Harun Masiku (HM) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; kader PDIP, Saiful Bahri; dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan, 8 Januari 2020 silam.
Harun Masiku selama empat tahun ini masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK bahkan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru, suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto belum ditahan KPK. Tapi, ia sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tak terima dengan status tersangka, Hasto Kristiyanto ajukan gugatan praperadilan. Selain Hasto Kristiyanto, kini KPK menyasar Djan Faridz.
Berikut ini info grafis kasus buronan Harun Masiku jerat Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz:
Info Grafis Buronan Harun Masiku Jerat Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz
Kasus buronan mantan kader PDIP, Harun Masiku (HM) terus diusut KPK.
"Kado Natal" pahit diterima Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan KPK sebagai tersangka baru suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Selasa 24 Desember 2024.
Hasto belum ditahan, hanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ia gugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Januari 2025.
Sidang praperadilan perdana Hasto, Selasa 21 Januari 2025, ditunda sampai 5 Februari 2025. KPK absen dan menyerahkan surat permintaan penundaan persidangan pada 16 Januari lalu.
Terkini, KPK menggeledah rumah pribadi anggota Watimpres era Pemerintahan Jokowi, Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.
Proses penggeledahan kurang lebih lima jam, mulai Rabu 22 Januari 2025 pukul 20.00 WIB hingga Kamis 23 Januari 2025 pukul 01.05 WIB. Belum diketahui keterlibatan mantan Ketua Umum PPP itu dengan kasus ini.
Advertisement