Hasto Siapkan Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK, Selasa 21 Januari 2025
Tersangka dugaan kasus suap Hasto Kristiyanto akan mengajukan praperadilan terkait statusnya saat ini yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, upaya pra peradilan merupakan salah satu hak yang dimiliki seseorang yang menyandang status sebagai tersangka. “Sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya,” jelas Hasto usai kegiatan di Surabaya, Minggu 19 Januari 2025.
Saat ini, Hasto bersama tim kuasa hukumnya telah mengumpulkan bukti-bukti otentik berupa teks formil maupun materil. Sehingga, hal ini akan disampaikan argumentasinya dalam persidangan.
Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan, dirinya selalu menjunjung tinggi hukum dan akan kooperatif terhadap seluruh proses hukum. Di sisi lain, ia pun mencatat mana hukum yang berkeadilan dan hukum sebagai suatu pesanan.
Kendati demikian, Hasto mempercayakan seluruh proses kepada KPK. Sebab, KPK merupakan salah satu lembaga yang didirikan oleh Megawati Soekarnoputri.
“Sebagai sekjen saya harus mempelopori anti korupsi. Saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Oleh karena itu kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin,” pungkasnya.
Advertisement