Bupati Tuban Tegaskan Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Harus Gratis dan Adil
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky atau yang akrab disapa Mas Lindra, menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Tuban pada Sabtu, 24 Mei 2025. Pertemuan penting ini dilaksanakan di Pendapa Kridha Manunggal Tuban dan membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Penerimaan Murid Baru Wajib Gratis Tanpa Pungutan
Dalam arahannya, Bupati Tuban menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 harus berjalan adil, transparan, dan bebas biaya. Ia menekankan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan siswa baru.
“SPMB ini wajib gratis. Kita harus pastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan biaya. Jangan sampai ada anak yang tidak tertampung hanya karena keterbatasan kuota,” ujar Bupati.
Fokus pada Penurunan Angka Putus Sekolah dan Lulusan Tidak Melanjutkan
Mas Lindra juga menyoroti pentingnya penanganan anak tidak sekolah (ATS), drop out (DO), dan lulusan tidak melanjutkan (LTM). Ia meminta seluruh satuan pendidikan dan pemangku kepentingan untuk aktif dalam menekan angka putus sekolah di Tuban.
“Kita harus jaga kesinambungan pendidikan. Setiap anak harus punya kesempatan melanjutkan ke jenjang berikutnya. Ini tanggung jawab kita semua,” tegasnya.
Data Daya Tampung dan Lulusan Sekolah di Kabupaten Tuban 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, dalam paparannya menyampaikan data terbaru terkait lulusan dan daya tampung sekolah:
Jumlah lulusan TK/RA: 16.131 anak
Daya tampung SD/MI: 23.496 anak
Jumlah lulusan SD/MI: 15.960 anak
Daya tampung SMP/MTs: 18.714 anak
Jumlah lulusan SMP/MTs: 15.072 anak
Daya tampung SMA/SMK/MA: 15.144 anak
Data ini menunjukkan bahwa secara umum daya tampung sekolah di Kabupaten Tuban masih mencukupi untuk menampung lulusan dari jenjang sebelumnya.
Strategi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)
Menurut Rakhmat, penanganan ATS dimulai dengan pendataan dan verifikasi data yang akurat, dilakukan secara kolaboratif bersama Pemerintah Desa untuk ATS kategori Belum Pernah Bersekolah (BPB) dan oleh sekolah untuk anak Drop Out (DO) maupun Lulus Tidak Melanjutkan (LTM).
Beberapa strategi intervensi yang dijalankan meliputi:
Pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa
Penyediaan pendidikan nonformal melalui PKBM
Pendidikan vokasi
Layanan angkutan sekolah gratis
Aturan Pungutan dan Kegiatan Sekolah
Abdul Rakhmat menegaskan bahwa seluruh kegiatan pendidikan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
“Tidak boleh ada pungutan wajib yang membebani wali murid. Pengadaan seragam dan buku pelajaran diserahkan kepada orang tua. Kegiatan seperti studi tour dan wisuda harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak memaksa,” jelasnya.
Selain itu, Lembar Kerja Siswa (LKS) akan digantikan dengan buku pendamping digital yang disusun oleh guru, dan tidak diperbolehkan ada pungutan untuk pembangunan sekolah, dengan memaksimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hadir dalam Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh:
Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono
Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Rakhmat
Seluruh Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Tuban
Advertisement